Musang King dan Everybody Happy Jadi Kode Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs
- Arry
- 16 April 2023 12:43
KPK menguak kode yang digunakan untu menyuap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan yang lainnya. Pemberian suap itu terkait pengadaan CCTV dan Internet dalam program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjelaskan, kode suap yang digunakan adalah 'everybody happy' dan 'musang king'.
Ghufron menjelaskan kronologi suap yang diterima Yana Mulyana. Menurutnya, suap bermula pada Agustus 2022. Saat itu Yana Mulyana bertemu CEO PT Citra Jelaja Informatika, Sonny Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro. Pertemuan terjadi di Pendopo Wali Kota bandung.
“Pertemuan tersebut difasilitasi KR (Khairur Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung,” kata Ghufron di Jakarta, Minggu, 16 April 2023.
Baca juga
KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka, Terima Suap Pelesiran
Pertemuan berlanjut pada Desember 2022. Pertemuan kedua ini dihadiri Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Sony. Saat itu diduga sudah ada pemberian uang dari Sony kepada Yana. Pertemuan ini membahas agar PT Citra Jelajah Informatika bisa menggarap proyek ISP di Dishub Pemkot Bandung.
Usai pertemuan itu, ada pemberian uang dari Sony. Yana Mulyana menerimanya dari sekretaris pribadi bernama Rizal Hilman. Sedangkan Dadang selaku Kadis Perhubungan Bandung menerimanya dari Khairur Rijal.
"Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairur Rijal) menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman) dengan mengatakan 'everybody happy'," ungkap Ghufron.
"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 Miliar," imbuhnya.
Baca juga
Kena OTT KPK, Ini Harta Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Selain itu, Yana bersama keluarga beserta Dadang juga diduga menerima sejumlah uang saku dan fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton)," jelas Ghufron.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," jelasnya.
Ghufron menjelaskan, dalam kasus suap ini, KPK menemukan uang dalam beragam mata uang serta serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
"Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," ujar Ghufron.
Baca juga
KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Diduga Suap Proyek CCTV dan Jaringan Internet
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Penerima Suap:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung - Pemberi Suap:
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel lainnya: Hasil Liga Inggris: Manchester City Ancam Lengserkan Arsenal, Chelsea Makin Anjlok