Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu Sejak 1 April di 38 Masjid: Istiqlal Hingga Sunda Kelapa
- Arry
- 11 April 2023 17:40
Polisi telah menangkap Mohammad Iman Mahlil Lubis, pria yang memasang stiker QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Selasa, 11 April 2023 pagi.
Dari pemeriksaan sementara, Iman Mahlil sudah beraksi menyebar stiker QRIS palsu sejak 1 April 2023. Tercatat sudah ada 38 masjid yang menjadi korbannya.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel yang bersangkutan ada 38 titik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Berikut daftar masjid yang menjadi korban QRIS palsu Iman Lubis:
Baca juga
Iman Mahlil Pelaku Penipuan QRIS Palsu di Masjid Ditangkap dan Jadi Tersangka
9 April 2023
- Masjid Thamrin Residence
- Masjid Terminal 2 Bandara Soetta
- Masjid Terminal 3 Soetta
- Masjid Nurul Iman Blok M Square
7 April 2023
- Masjid Istiqlal
- Masjid Al Azhar
Baca juga
Masjid Istiqlal Juga Jadi Sasaran QRIS Kotak Amal Palsu, Ditemukan 50 Stiker
6 April 2023
- Masjid Nurullah Kalibata
5 April 2023
- Masjid As Sakinah Tanah Kusir
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9
- Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari
- Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
4 April 2023
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
- Masjid Al Ihsan Kerinci Kebayoran
- Masjid Cut Nyak Dien Johar
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Al Iksan
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna
- Masjid Jami Arrohman Kuningan.
Baca juga
Tak Patut Ditiru, Aksi Pria Ini Tukar Barcode QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M
2 April 2023
- Pasar Mayestik
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
- Masjid Darul Jannah Walikota
- Masjid Syarif Hidayatullah
- Masjid Simprug
- Masjid Jami Kebayoran Lama Permata Hijau
1 April 2023
- Masjid At Taqwa Sriwijaya
- BSI Pondok Indah
- BCA Mayestik
- BSI Mayestik
- BSI Radio Dalam
- BSI Panglima Polim
- ATM Galeri Ayam Bulungan
- BCA Grand Wijaya
- BSI Fatmawati
- Masjid An Nur GOR Bulungan
- SPBU Pejompongan
"Ada juga di beberapa tempat lain di masjid atau musala, yaitu di Pondok Indah Mal, kemudian di Grand Indonesia," jelas Auliansyah.
Dari pemeriksaan, baru diketahui Iman Mahlil beraksi seorang diri. "Untuk sementara ini baru dia sendiri," kata Auliansyah.
Iman Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau pasal 83 UU Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," jelas Auliansyah.
Artikel lainnya: Anas Urbaningrum Bebas