Mendagri Tito Ungkap 4 Syarat Pendirian Rumah Ibadah: Banyak Bermasalah

  • Arry
  • 9 April 2023 16:53
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(humas/kominfo.go.id)

Pendirian rumah ibadah banyak diprotes di sejumlah daerah. Padahal sudah ada aturan terkait pendirian rumah ibadah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pendirian rumah ibadah sebenarnya hanya harus memenuhi empat syarat. Namun seringkali pemenuhan syarat tersebut bermasalah atau belum terpenuhi.

"Persoalannya adalah yang dijamin negara untuk memeluk agama dan menjalankannya. Teknis menjalankannya ini yang kadang menjadi masalah sehingga akhirnya keluar lah di antaranya peraturan bersama menteri namanya PB nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Tito saat meresmikan GKI Bogor Barat atau Yasmin, Minggu, 9 April 2023.

"Keluarlah di antaranya ada judulnya yang bagus tentang kerukunan hidup beragama. Termasuk pembentukan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di atur di sana. Tapi khusus Pasal 14, dijelaskan mengenai pendirian tempat ibadah disarankan 4 hal," ucap Tito.

Tito menyebutkan empat syarat pendirian rumah ibadah:

  1. Minimal ada 90 jemaah
  2. Harus ada dukungan 60 warga sekitar
  3. Harus ada rekomendasi dinas agama di lingkungan masing"
  4. Harus ada rekomendasi FKUB

"Dalam praktiknya, ini banyak masalah," kata Tito.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan, mengenai syarat 90 orang jemaah untuk mendirikan tempat ibadah, sering kali belum terpenuhi.

"Ketika yang lakukan ibadah kurang, mulai timbul protes, terutama kalau ibadah di rumah. Sabtu, Minggu di rumah atau ruko yang jumlahnya 90 orang," ucap Tito.

"Padahal itu dibilang bukan tempat ibadah, ini muncul pro kontra yang bilang itu rumah ibadah kurang dari 90 orang, dibubarkan, protes macam-macam," lanjut dia.

Mengenai syarat dukungan, menurut Tito, hal ini juga kerap bermasalah. Warga sekitar bisa saja mendukung atau menolak pembangunan rumah ibadah.

"Warganya mungkin mendukung tapi ada kelompok-kelompok tertentu dari pihak lain yang mempengaruhi masyarakat supaya tidak sampai 60 dukungan," ucap Tito.

Mengenai syarat rekomendasi dari Dinas Agama, menurut Tito hal ini berkaitan dengan political will dari kepala daerah.

"Kemudian Dinas Agama ini akan mempengaruhi dalam izin mengeluarkan IMB. Dinas Agama ini tergantung political will dari kepala daerah," kata Tito.

Dan syarat terakhir mengenai rekomendasi dari FKUB, menurut Tito sering tidak berjalan.

"Jadi pengalaman kami waktu jadi Kapolri, beberapa kali kami tangani konflik biasanya FKUB ada program, pertemuan, bulanan membahas tiap masalah potensi konflik keagamaan, potensi di mana supaya tidak pecah," kata Tito.

"Itu kalau mereka rajin melakukan pertemuan, biasanya selesai tapi kalau jarang ketemu, begitu pecah (konflik) baru dikumpulkan," kata pensiunan jenderal bintang empat itu.

Artikel lainnya: Beredar Kronologi Oknum KPK F Bocorkan Dokumen Rahasia Penyidikan Korupsi ESDM

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan