Viral TKI Beli Gamis Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp9 Juta, Ini Penjelasannya
- Arry
- 9 April 2023 09:44
Video pengakuan seorang tenaga kerja Indonesia Hong Kong membeli gamis Rp200 ribu dan didenda Bea Cukai Rp9 juta viral di media sosial.
Video tersebut diunggah di akun Instagram @kabarnegri.official. Dalam video itu tampak Yuni, sang TKI, tengah menelepon seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai.
"Saya tidak peduli sama siapa. Saya bingung sekarang mana ada beli gamis 200 kok 9 juta dendanya,” ujar Yuni saat berbincang dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai dikutip inggu, 9 April 2023.
Peristiwa tersebut langsung dikonfirmasi Bea Cukai. Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, menegaskan, kejadian ini adalah sebuah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Baca juga
Viral Warganet Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta Untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang
“Kejadian ini adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus seperti ini sudah sering terjadi,” ujar Sudiro.
“Bea Cukai tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama pribadi,” kata dia.
Dia menjelaskan, oknu penipu biasanya menyebutkan tagihan yang tidak wajar nilainya. Dia juga menggunakan nomor pribadi, serta mengintimidasi korban dengan mengancam akan memberikan pidana jika tidak kooperatif.
Jika masyarakat mengalami kejadian seperti itu, dapat melakukan tiga langkah berikut ini.
Baca juga
Usai Pegawai Pajak, Kini Giliran Pegawai Bea Cukai Pamer Harta: Moge Hingga Pesawat
Pertama, jangan langsung melakukan transfer ke rekening yang diberikan oknum yang mengaku petugas Bea Ciukai. Seluruh pungutan Bea Cukai pasti memiliki jangka waktu sebelum jatuh tempo dan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
"Untuk itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut," ujarnya.
Kedua, segera lakukan konfirmasi kebenaran pungutan tersebut ke Bea Cukai. Ketiga, hitung estimasi harga barang dan tagihan yang diberikan penipu yang memanfaatkan aplikasi Duty Calculator pada CEISA Mobile.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tegas dia.
Masyarakat juga dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 sebagai pusat layanan penerimaan dan penyampaian informasi serta penerimaan pengaduan di bidang kepabeanan dan cukai. Apabila sudah terjadi kerugian material, dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.
Artikel lainnya: Promo THR Garuda Indonesia Untuk Tiket Mudik Lebaran 2023: Diskon Hingga Rp1 Juta