Dipecat KPK Gegara Tak Jerat Anies di Kasus Formula E, Brigjen Endar Buka Suara
- Arry
- 4 April 2023 15:34
Brigjen Endar Priantoro dipecat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Beredar kabar, pemecatan ini terkait langkah Endar yang tak kunjung menjerat Anies Baswedan di kasus Formula E.
Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Kini Endar buka suara soal isu pemecatan terkait kasus Formula E. Dia bahkan menyatakan ingin melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
"Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak," kata Endar di Jakarta.
Baca juga
Diperiksa KPK 11 Jam, Ini Penjelasan Anies Baswedan Soal Formula E
Meski demikian, Endar menyatakan, memang ada perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Namun, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar di KPK.
"Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak," katanya.
"Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," sambung Endar.
Endar pun menegaskan, pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK itu tidak valid. Padahal di saat yang bersamaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa bakti Endar di KPK.
"Menuntut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar.
"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar.
Artikel lainnya: Nasib D Usai Dianiaya Mario Dandy: Tak Bisa Sekolah Lagi dan Sulit Pulih 100 Persen