Kasus Tukar Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Arry
- 30 Maret 2023 15:04
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa menyatakan bekas Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah dalam kasus tukar barang bukti narkoba berupa sabu dengan tawas.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa menegaskan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa pun mengganjar Teddy bersalah sesuai pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan Teddy terbukti sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Untuk menjalankan aksinya, Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Dari hasil tukar sabu itu, Dody menerima Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal yang memberatkan tuntutan mati Teddy adalah dia telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dua terdakwa lainnya yakni Dody dan Linda telah dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Artikel lainnya: 29 Pemain Batal Main di Piala Dunia U-20, Hokky Caraka: Terima Kasih Ganjar Pranowo