KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Korupsi, 12 Tahun Terima Gratifikasi
- Arry
- 30 Maret 2023 14:53
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio itu diduga menerima gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah menemukan bukti awal dan dua alat bukti untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali menjelaskan, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi saat menjabat pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Baca juga
Rafael Alun Akhirnya Blak-blakan Soal Hartanya, Singgung Kasus Mario Dandy
Kasus ini mencuat saat muncul saat anak Rafael Alun, Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan. Mario kerap memamerkan mobil-mobil mewah di media sosial. Kendaraan mewah itu ternyata tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
KPK kemudian melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan Rafael diduga melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp500 miliar. Selain itu, PPATK juga menemukan Rafael menyimpan uang miliaran rupiah di safe deposit box.
Kini PPATK sudah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait.
Artikel lainnya: Mereka yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20: Ganjar, Koster, PDIP, PKS