Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 4 Tahun Penjara
- Arry
- 15 Maret 2023 13:09
Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu pun langsung ditahan kepolisian.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Rabu, 15 Maret 2023.
Kapolres menjelaskan, Ajudan Pribadi terancam dengan pidana penjara selama empat tahun. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.
Kombes Syahduddi menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi hingga menimbulkan kerugian pada korban senilai Rp1,3 miliar.
Baca juga
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Terkait Penipuan Rp1,3 Miliar
"Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," kata Kombes Syahduddi.
Dua mobil itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 yang dijual seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 yang dibanderol Rp 950 juta.
"Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan," kata Syahuddi.
Selanjutnya Kronologi Penangkapan dan Pernyataan Ajudan Pribadi >>>