LPSK Setop Perlindungan ke Richard Eliezer, Alasannya Wawancara TV Tanpa Izin

  • Arry
  • 10 Maret 2023 18:15
Bharada E alias Richard Eliezer menangis usai mendengar tuntutan jaksa 12 tahun penjara(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah tidak lagi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. atau LPSK. Alasannya, terpidana pembunuhan berencana itu melanggar perjanjian dengan LPSK.

Pelanggaran yang dilakukan Richard Eliezer adalah melakukan wawancara dengan salah satu televisi nasional terbesar di Indonesia. Wawancara itu juga diunggah di akun YouTube televisi tersebut.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.

Keputusan ini didasari pada ketentuan dari Pasal 32 huruf c UU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Rully, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus diteken saksi atau korban yang dilindungi.

Baca juga
Ayah Brigadir J Kecewa Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri: Dia Tembak Anak Saya

"Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan perlindungan itu terikat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," ujarnya.

"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.

"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," imbuh dia.

Soal perjanjian ini juga suadh diatur dalam Pasal 30 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi:

Baca juga
9 Alasan Polri Tak Pecat Richard Eliezer Meski Terbukti Melakukan Pembunuhan

(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Bekas ajudan Ferdy Sambo itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Alasan hakim memberikan vonis ringan terhadap Eliezer karena terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Dan permintaan maaf itu juga sudah diterima oleh pihak keluarga Brigadir J.

Alasan lainnya adalah hakim mengabulkan soal permohonan justice collaborator atau pelakku yang mau bekerja sama yang diajukan Eliezer.

Artikel lainnya: Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan D, AG Pacar Mario Dandy Pakai Peran Pengganti

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan