Usai Diperiksa KPK Eks Kepala Bea Cukai Ungkap Soal Pesawat dan Ngaku Data Dicuri
- Arry
- 7 Maret 2023 19:33
Mantan Kepala Bea Cuka Yogyakarta, Eko Darmanto, telah selesai diklarifikasi KPK terkait aset kekayaan miliknya yang menjadi sorotan. Dia menguak soal hartanya mulai dari pesawat hingga punya utang banyak.
"Atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat," kata Eko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Eko mengaku pesawat Cessna yang kerap dia pamerkan di media sosialnya adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
"Itu merupakan milik FASI dan sudah terverifikasi dan terkonfirmasi," tutur Eko.
Mengenai utangnya yang mencapai Rp9 miliar lebih, Eko mengaku sudah memberikan penjelasan ke KPK.
"Nah, itu tadi silakan ditanya ke LHKPN yang sudah saya konfirmasi. Saya melakukan klarifikasi kepada KPK," ujar Eko.
Baca juga
Usai Pegawai Pajak, Kini Giliran Pegawai Bea Cukai Pamer Harta: Moge Hingga Pesawat
Selain itu Eko mengaku datanya dicuri dan beredar soal foto-foto seolah-olah dia memamerkan hartanya.
"Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," ujarnya.
Nama Eko Darmanto ini mencuat memamerkan aset kekayaannya di media sosial. Hal tersebut diunggah akun Twitter @logikapolitikid. Akun itu menyebut, pejabat eselon III Bea Cukai itu memiliki koleksi mobil antik dan motor gede Harley Davidson serta beberapa barang branded.
"Eselon III Bea Cukai punya koleksi mobil antik dan moge Harley serta beberapa barang branded. #BeaCukaiHedon," tulis akun itu.
Terkait unggahan yang viral itu, Eko dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Selanjutnya rincian harta Eko Darmanto >>>