Pemerintah Resmi Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Daftar Merek dan Syaratnya
- Arry
- 6 Maret 2023 19:22
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik. Insentif ini akan berlaku 20 Maret 2023.
Kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB ini diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 6 Maret 2023.
"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, subsidi untuk kendaraan listrik ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.
"Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan," jelas Luhut.
"Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, subsidi ini akan diberikan untuk pembelian 250 ribu unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik. Subsidi berlaku hingga Desember 2023.
"Bus kami usulkan 138 unit sampai Desember 2023," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pemerintah menganggarkan intensif Rp7 juta untuk setiap unit sepeda motor baru maupun konversi. Untuk motor maru dianggarkan sebanyak 200 ribu unit dan 50 ribu untuk motor konversi.
"Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM," tuturnya.
Daftar merek dan cara membeli kendaraan listrik subsidi >>>