Polisi Dalami Temuan Botol Miras di Jeep Rubicon Milik Mario Dandy
- Arry
- 2 Maret 2023 16:39
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio saat melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat ini disita kepolisian.
Sebuah botol minuman keras yang sudah terbuka ditemukan di dalam mobil tersebut. polisi kini buka suara soal botol miras itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, polisi akan mendalami botol miras tersebut. Hal ini akan menjadi tambahan informasi bagi penyidik.
"Nanti kita kasih masukan ke penyidik (terkait botol miras di mobil Jeep Rubicon," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga
Ada Botol Miras di Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya D
Polisi saat ini masih terus mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap D. Putra bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
Mario Dandy diduga menganiaya D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, D mengalami koma hingga saat ini.
Mario Dandy pun dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Baca juga
Rafael Alun Klaim Rubicon yang Dipamerin Mario Dandy Punya Kakaknya
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Dia adalah teman Mario Dandy yang diduga merekam penganiayaan tersebut
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Dia juga ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Mobil Rubicon Pejabat Ditjen Pajak Nunggak Pajak >>>