Richard Eliezer Tak Dipecat Jadi Polisi, Dihukum Demosi ke Yanma Polri
- Arry
- 23 Februari 2023 06:15
Bharada Richard Eliezer kembali mendapatkan keringanan hukuman. Setelah lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kini bekas ajudan Ferdy Sambo itu tidak dipecat sebagai anggota polisi.
Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu,22 Februari 2023. Dalam sidang itu, Eliezer terbukti melakukan tindakan tercela namun tidak dipecat.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," jelasnya.
Baca juga
Mahfud MD: Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati Meski Divonis Mati
Majelis sidang etik menyatakan Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan itu, Eliezer menerima hasil sidang etik. Terpidana pemunuhan Brigadir J itu tidak mengajukan banding.
"Saudara Richard Eliezer dinyatakan diterima," kata Ramadhan.
Selain sanksi demosi, Eliezer juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Baca juga
Yang Beratkan Vonis Putri Candrawathi: Tak Akui Bersalah, Klaim Jadi Korban
Ramadhan memastikan, keamanan Eliezer selama bertugas di Polri. "Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.
Sidang etik Eliezer dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian beranggotakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia divonis sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menutut hakim memvonis Eliezer selama 12 tahun penjara.
Ada sejumlah alasan hakim meringankan vonis terhadap Eliezer. Pertama, majelis menerima permohonan justice collaborator alias pelaku kejahatan yang mau bekerja sama. Selain itu, Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua dan permintaan maaf itu diterima.
Artikel lainnya: Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Berharta Rp56 M Tak Punya Rubicon