Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kompak Ajukan Banding
- Arry
- 16 Februari 2023 17:53
Ferdy Sambo Cs kompak mengajukan permohonan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu diketahui mendapat hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.
Pengadilan menjelaskan, Kuat Ma'ruf lebih dahulu mengajukan banding, yakni pada Rabu 15 Februari. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal baru hari ini mengajukan banding.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.
Baca juga
Melihat Lagi Vonis Ultra Petita Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer telah divonis majelis hakim. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sementara Richard Eliezer divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Eliezer dan jaksa sudah menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca juga
Jaksa Putuskan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer
Berikut daftar vonis dan tuntutan jaksa:
1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sebelumnya dituntut penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara
4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Artikel lainnya: Resep Ikan Gurame Bakar Sambal Kecap, Nikmat Bisa Jadi Menu Buka Puasa