Bharada Richard Eliezer Divoinis Ringan 1,5 Tahun, Begini Sikap Kejaksaan
- Arry
- 16 Februari 2023 11:25
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhindar dari vonis berat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung?
Eliezer diketahui divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim. Ketut pun mengungkapkan, dalam putusan itu disebutkan pula Bharada E terbukti terlibat pembunuhan berencana Yosua.
"Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata dalam keterangan pers tertulis.
Baca juga
Ini 5 Hal yang Bikin Vonis Richard Eliezer Jadi Hanya 1,5 Tahun Penjara
Ketut menyatakan, saat ini kejaksaan belum mengambil sikap atas vonis ringan tersebut. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut.
Ketut juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan rasa keadilan karena keluarga korban Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
Baca juga
Video Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Saya Gembira
Sementara itu, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan hukum atau banding atas vonis 1,5 tahun. Dia pun berharap kejaksaan juga melakukan hal serupa.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.
Artikel lainnya: Seberapa Mematikan Bisa Ular King Kobra Hingga Bisa Tewaskan Manusia?