Kuat Ma'ruf Melawan Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh
- Arry
- 14 Februari 2023 20:26
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu melakukan perlawanan atas vonis yang baru dibacakan majleis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Kuat Ma'ruf menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Dia menegaskan bukan pembunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya akan banding!" ujar Kuat Maruf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Baca juga
Terbukti Ikut Serta Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga
Jaksa Ungkap Pengacara Sambo Hingga Kuat Ma'ruf dari Tim yang Sama: Tak Profesional
Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Vonis ini 7 tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebleumnya, jaksa menuntut hakim memvonis Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
Artikel lainnya: Pria Ini Pamer Duit Rp10 Ribu Bisa Makan Kenyang 3 Kali Sehari di Kota Ini