Sopir Fortuner Serang Mobil Brio Pakai Pedang dan Airsoft Gun Mainan
- Arry
- 13 Februari 2023 18:33
Sopir Toyota Fortuner berinisial GR mengancam pemilik mobil Honda Brio Ari Widianto dengan senjata airsoft gun dan pedang. Namun, senjata airsoft gun itu diketahui adalah mainan yang dibeli di toko online.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. Menurutnya, GR mengakui membeli airsoft gun tersebut di toko online.
"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," kata Kombes Ade di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Kombes Ade menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. GR telah diperiksa dengan Pasal 406 KUHP yakni tentang perusakan barang milik orang lain dengan sengaja.
"Itu pasal tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh satu orang, pengerusakan terhadap barang," ujarnya.
Baca juga
Mahfud MD Soroti Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio: Seperti Film Gangster
Ade menjelaskan, peristiwa brutal GR itu terjadi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 03.38 WIB dini hari. Saat itu AW tengah mengemudikan brio di jalan tersebut.
"Terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah sehingga akhirnya berhadapan kedua mobil ini," kata Kombes Ade.
Kemudian, korban menyalakan lampu dim sebanyak empat kali ke arah mobil Fortuner. Hal itu dilakukan lantaran Fortuner tersebut melaju berlawanan arah.
GR kemudian berbelok kembali ke jalurnya dan mobilnya mengenai kendaraan Brio. "Saat mengenai mobil korban terlapor memaki-maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban," ucap Ade Ary.
Baca juga
Ini Sosok Sopir Fortuner yang Hajar Mobil Brio di Senopati
"Selanjutnya terlapor mengambil pertama ini (sotfgun) ya sebuah benda replika, ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratories, ini terbuat dari plastik, kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini (softgun)," tutur Ade Ary.
"Kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini (senjata tajam berupa pedang) kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban," sambungnya.
Pengemudi Brio kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. GR, pun juga telah diperiksa polisi dan sudah diperbolehkan pulang.
Polisi menegaskan, meski demikian, kasus ini masih akan terus diproses secara hukum.
Artikel lainnya: Hal yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berbelit-belit dan Coreng Citra Polri