Hakim Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam dan Ikut Tembak Brigadir J
- Arry
- 13 Februari 2023 13:18
Majelis hakim yakin Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bekas Kadiv Propam Polri itu disebut menembak Yosua dengan menggunakan pistol Glock 17 miliknya dan memakai sarung tangan hitam.
Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim Wahyu.
"Satu buah pucuk senjata milik glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata glock," kata hakim.
Baca juga
Ahli Ungkap Tembakan Maut yang Tewaskan Brigadir J, Peluru Siapa?
Hakim juga membacakan keterangan dari para saksi yang berasal dari penyidik anggota Polre Jakarta Selatan dan ahli. Hakim pun berkesimpulan, Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat tiba di rumah dinas Duren Tiga.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk glock jenis austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.
"Dalam magazine senjata milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," kata hakim.
"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " kata hakim.
Baca juga
Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Hasil Tes Kebohongan: Tak Jujur
Pihak Ferdy Sambo sudah pernah membantah ikut menembak Brigadir J. Selain itu, pihak pengacara Sambo juga membantak liennya memakai sarung tangan hitam saat di Duren Tiga.
Pembacaan vonis Ferdy Sambo masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim memvonis Ferdy Sambo pidana penjara sumur hidup. Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Artikel lainnya: Mahfud MD Soroti Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio: Seperti Film Gangster