Pembelaan Terakhir Bharada Richard Eliezer: Jaksa Galau Kasih Tuntutan 12 Tahun

  • Arry
  • 2 Februari 2023 17:39
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer jalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J(@pnjakartaselatan/youtube)

Bharada Ricahrd Eliezer Pudihang Lumiu membacakan pembelaan terakhir alias duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum. Dalam dupliknya, Eliezer mengritik tuntutan 12 tahun dari jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Duplik Richard Eliezer dibacakan tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Saudara Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara, sesungguhnya menunjukkan Penuntut Umum tidak meyakini tuntutan tersebut," kata pengacara Bharada E, Rory Sagal.

"Karena Penuntut Umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," ujar Rory.

Baca juga
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

"Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi terdakwa, masyarakat, dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya," tuturnya.

Kubu Eliezer pun mengutip pernyataan dari mantan Jaksa Agung, Baharuddin Lopa. Dalam pesannya, Lopa mengingatkan agar menjadi benar meski berjalan sendirian.

"Izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy.

Baca juga
Pledoi Bharada Richad Eliezer: Saya Diperalat Atasan, Dibohongi dan Disia-siakan

"Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," ujarnya.

Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara. Jaksa meyakini ajudan bekas Kadiv Propam Polri itu sebagai eksekutor terhadap Brigadir J.

Artikel lainnya: Cerita Fahmi Ekspor 4,5 Ton Lato-lato ke Malaysia, Kini Incar Pasar Thailand

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan