Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
- Arry
- 27 Januari 2023 16:10
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia berinisial HAS tewas ditabrak purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono. Kini polisi menetapkan almarhum sebagai tersangka.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. HAS tewas usai tertabrak mobil Eko.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut. Polisi telah melibatkan sejumlah ahli serta Propam, Irwasda hingga Bidkum.
Hasil gelar perkara, polisi menyatakan HAS yang menjadi korban dan tewas dalam kecelakan itu, sebagai tersangka. Polisi beralasan, HAS lalai dalam berkendara dan menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Baca juga
Andin Tewas dalam Kecelakaan Maut, Amanda Manopo Pamit dari Ikatan Cinta
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Latif menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut dan kelalaian yang dilakukan oleh HAS, korban tewas.
Menurutnya, kecelakan ini bermula saat korban HAS mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km per jam. Saat itu cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.
"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.
Baca juga
Kisah Pedih Mahasiswa UNY Berjuang Cari Keringanan Uang Kuliah Hingga Meninggal Dunia
Latif menjelaskan, akibat rem mendaadak, korban tergelincir. Kemudian kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Di saat bersamaan, AKBP Purnawirawan Eko melintas di lajur tersebut dengan mobilnya. Saat itu Eko melaju dengan kecepatan 30 km per jam.
"Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
Latif menegaskan, kronologi kecelakaan ini didasarkan dari keterangan para saksi serta bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambungnya.
Baca juga
KNKT Ungkap Klakson Telolet dan Rem Blong Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Cibubur
Latif pun menjelaskan, Eko tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," tutur Latif.
Meski demikian, menurut Latif, kasus ini langsung dihentikan setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Langkah ini dilakukan karena tersangka telah meninggal dunia.
Baca juga
Keluarga Tewas Keracunan di Bekasi Ternyata Korban Pembunuhan Wowon Serial Killer
"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," kata Latif.
Latif pun mengimbau kepada pengendara di jalan raya agar selalu berhati-hati serta bisa mengantisipasi setiap hal yang terjadi.
"Dia berlalu lintas dia tahu risikonya, apapun situasi yang ada, alam, struktur jalan, kesiapan pengemudinya, kendaraan, itu harus sudah harus menjadi tanggung jawab si pengemudi" ujarnya.
"Misalnya hujan licin, tiba-tiba beraktivitas kan kita tidak sendiri, pasti ada orang lain, makanya itulah perlu kehati-hatian dalam berlalu lintas," ujarnya.
Artikel lainnya: Bola Cahaya Misterius Melayang di Puncak Gunung Merapi, BPPTKG Beri Peringatan