Curhat di Pledoi, Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
- Arry
- 24 Januari 2023 17:21
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Terdakwa pembunuhan Brigadir J itu mengaku difitnah selama perkara ini bergulir.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat, melakukan LGBT," ujarnya.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," lanjut Sambo dalam pledoinya.
Baca juga
LIVE: Sidang Pembelaan Ferdy Sambo Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Menurut Ferdy Sambo, semua tuduhan itu tidak benar. Menurutnya ada pihak yang mencoba menggiring opini seolah0olah dirinya adalah sosok yang menyeramkan.
"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," kata bekas Kadiv Propam Polri itu.
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan," ujarnya.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tutur Sambo.
Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Disebut Terlibat Konsorsium Judi, Ini Kata Polri
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," kata Sambo dengan suara bergetar.
"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," ucap Sambo.
Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti membunuh Brigadir J secara berencana bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa pun menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 340 KUHP.
Artikel lainnya: Indonesia Kutuk Aksi Politisi Swedia Rasmus Paludan Bakar Al'Quran