Sidang Lengkap Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
- Arry
- 17 Januari 2023 10:36
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindakan itu dilakukan bersama dengan Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati.
Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Smabo juga didakwa dengan perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.