KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
- Arry
- 10 Januari 2023 15:57
Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Penangkapan ini terkait kasus korupsi yang sudah menjadikan Lukas enembe sebagai tersangka.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa, 10 Januari 2023.
Usai penangkapan, Lukas Enembe langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia menjadi tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Baca juga
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Setor Rp560 M ke Kasino
Lukas Enembe diduga menerima Rp 1 miliar dari Rijatono karena telah memilih perusahaan PT Tabi untuk menggarap tiga proyek infrastruktur di Papua. Yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Lukas enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rijatono Lakka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Beredar Foto Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Malaysia