Ricky Rizal Ngaku Tak Dengar Perintah Hajar dari Ferdy Sambo ke Eliezer

  • Arry
  • 9 Januari 2023 16:48
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Ricky Rizal mengaku tidak mendengar ucapan 'Hajar' dari Ferdy Sambo ke Richard Eliezer yang kemudian dilanjutkan dengan penembakan ke Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

Dalam persidangan, Ricky menjelaskan kejadian sebelum Brigadir Yosua ditembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya dengar waktu itu, saya sambil berjalan, bapak (Sambo) mengucapkan 'jongkok!' ke arah Yosua," ujar Ricky.

"Dan Richard mencabut senjata dan mengarahkan senjata. Seingat saya, Yosua mundur tidak mau jongkok, mundur terus (mengatakan) 'ada apa ini? ada apa pak?' terus ditembak sama Richard," sambung dia.

Baca juga
Ricky Rizal Tegaskan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Bukan Hajar

Hakim kemudian mempertegas soal perintah apa saja yang dilontarkan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer. Ricky menegaskan hanya mendengar kata "Jongkok" yang ditujukan ke Yosua.

"Pada saat itu dia (Sambo) mengatakan 'hajar'?" tanya Hakim.

"Saya tidak mendengar," jawab Ricky.

Hakim kemudian menanyakan posisi Ricky di lokasi kejadian. Sebab, ruangan eksekusi tidak terlalu besar.

"Karena ruangan kami perhatikan di sana kan terlalu kecil, tidak sebesar ruang sidang ini, benar kan?" tanya Hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Artinya kan Saudara mendengar dong atau melihat kalau memang Saudara mengatakan Saudara dari dapur menuju meja makan itu, Saudara mendengar dong kalau Saudara satu ruangan dan ruangan itu tidak terlalu besar," kata Hakim.

"Saya sampaikan Yang Mulia, saya dengar bapak bilang 'jongkok! jongkok!'," kata Ricky.

"Itu saja? Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang 'hajar Chad, hajar?'," hakim kembali bertanya.

"Tidak mendengar, Yang Mulia," kata Ricky.

Ricky Rizal didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal pun didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan