Ricky Rizal Tegaskan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Bukan Hajar
- Arry
- 9 Januari 2023 11:50
Bripka Ricky Rizal mengungkap perintah yang disampaikan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Ricky menegaskan perintah tersebut adalah tembak, bukan hajar.
Hal tersebut diungkapkan Ricky Rizal saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Dalam persidangan itu, Ricky menjelaskan soal diperintah Ferdy Sambo untuk bertemu di lantai 3 di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo bertanya terlebih dahulu soal peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli. Ricky mengaku tidak tahu apa yang terjadi.
Baca juga
Ahli Meringankan Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Atas Perintah Hajar Jadi Tembak
Ferdy Sambo, lanjut Ricky, kemudian menjelaskan soal istrinya, Putri Candrawathi, yang dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang.
"Bapak menanyakan 'Ada kejadian apa di Magelang?'. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menenangi sambil kelihatan emosi sekali, terus menyampaikan kalau ibu telah dilecehkan oleh Yosua. Setelah itu beliau menyampaikan mau panggil Yosua," ucap Ricky.
"Saya diminta backup dan mengamankan. (Sambo bilang) 'Kamu backup saya, amankan saya, kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia?'. Setelah itu saya jawab 'Saya tidak berani Pak, saya tidak kuat mentalnya'," ujar Ricky.
Hakim kemudian menegaskan pertanyaan soal perintah Ferdy Sambo saat itu tembak atau hajar. "Bukan hajar ya? Tapi tembak?" tanya hakim.
"Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?" ujar Ricky mengulangi ucapan Sambo.
Baca juga
Serangan Balik Bharada Eliezer: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar
Menurut Ricky, terkait perintah tersebut, dia menolaknya. Alasannya, tidak kuat mental.
Setelah permintaan ditolak, Ricky mengaku Ferdy Sambo kemudian memerintahkan untuk memanggil Bharada E alias Richard Eliezer.
"Kemudian saya turun (memanggil Richard Eliezer),"ucapnya.
Ricky Rizal didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal pun didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga: Resep Udang Goreng Oatmeal Ala Shireen Sungkar, Sajian Sehat Untuk Bekal Anak Sekolah