Beredar Video Hakim PN Jaksel Bocorkan Vonis: Ferdy Sambo Dihukum Mati
- Arry
- 5 Januari 2023 09:39
Beredar dua vido seseorang yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir J, membahas vonis Ferdy Sambo. Dalam perbincangannya, hakim Wahyu akan memvonis Sambo hukuman mati.
Video itu tersebar di media sosial. Video pertama dinarasikan hakim Wahyu sedang berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Dalam perbincangan itu, hakim Wahyu berjanji akan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sementara dalam video kedua, terlihat seorang pria yang disebut sebagai hakim Wahyu sedang curhat dengan seorang perempuan. Rekaman tersebut dinarasikan hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta di persidangan dan dia hanya percaya keterangan dari terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria dalam video viral tersebut.
"Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul," kata wanita dalam video tersebut.
"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," lanjut pria itu sambil terdengar suara tertawa wanita tersebut.
Tanggapan PN Jakarta Selatan dan Komisi Yudisial
Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengaku belum mengetahui adanya video tersebut.
"Harus dipastikan kebenaran video dan narasinya tersebut. Tidak boleh gegabah atau berandai andai," sebut Djuyamto.
Komisi Yudisial menyatakan akan menelusuri kebenaran video yang diduga hakim Wahyu tersebut.
"KY sudah memperoleh kedua video dimaksud. KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption (keterangan) tersebut," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting.
"Ada dua hal yang terkait hal ini yang akan didalami. Pertama, terkait video itu sendiri dan kedua adalah narasi yang ada di dalam video tersebut," ujar Miko.
"Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi terkait video tersebut, silakan sampaikan ke Komisi Yudisial," kata dia.
Ferdy Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo Cs pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.