Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati Mahkamah Agung
- Arry
- 4 Januari 2023 09:34
Upaya Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati agar terbebas dari hukuman mati kandas. Mahakamh Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
Putusan ini dibacakan pada 8 Desember 2022 oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Dengan putusan ini, perkara Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
Baca juga
5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Untuk diketahui, aksi biadab Herry Wirawan itu berlangsung pada kurun 2016-2021. Dan pada 2021, Herry Wirawan akhirnya dipolisikan dan kemudian dijerat sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa tak puas dengan putusan itu dan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat pun menerima permohonan jaksa.
Baca juga
Kesal Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santri, Gus Miftah: Nakalmu Nggak Mutu
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Herry Wirawan pun mengajukan kasasi atas vonis mati tersebut. Namun, upaya Herry gagal.