Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J Hari Ini
- Arry
- 4 Januari 2023 09:08
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain itu, hakim juga akan datangi lokasi penembakan Yosua di Duren Tiga.
Hakim akan mendatangi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Januari 2023. Akan tetapi para hakim tidak mengajak para terdakwa yakni Ferdy Sambo Cs ikut hadir.
Keputusan ini diambil dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Januari 2023.
"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuman yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca juga
Ahli Meringankan Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Atas Perintah Hajar Jadi Tembak
"Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," ucap hakim Wahyu.
"Jadi mohon jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk hadir," imbuhnya.
Brigadir J ditembak pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo mengklaim penembakan dipicu dengan pelecehan hingga pemerkosaan yang diduga dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.
Ferdy Sambo sempat memanggil dua ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling sebelum penembakan.
Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk melakukan penembakan, tetapi permintaan itu ditolak. Sambo akhirnya memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menjadi eksekutor.
Baca juga
Penembakan Brigadir J Versi Ferdy Sambo: Kenapa Kamu Kurang Ajar ke Ibu? Hajar Chad!
Penembakan kemudian dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Sambo menyatakan saat itu dia memerintahkan Richard Eliezer dengan kata-kata "Hajar Cad." Namun Eliezer langsung menembak Brigadir J.
Eliezer mengaku menembak Yosua tiga hingga empat kali. Ferdy Sambo membantah ikut menembak. Namun, di tubuh Brigadir J ditemukan adanya tujuh luka masuk dan enam luka keluar.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga: BBM Pertalite Tetap Rp 10.000 di Saat Harga Pertamax Turun, Ini Alasan Pertamina