PPKM Dicabut, Catat Aturan Terbaru Soal Masker Hingga Tes PCR dan Antigen
- Arry
- 1 Januari 2023 13:41
Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM. Keputusan ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo.
Alasan pencabutan PPKM ini karena kondisi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Bahkan kasus positif Covid terus mengalami penurunan.
Seiring dengan pencabutan PPKM, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Aturan-aturan baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 53 adalah:
1. Penggunaan Masker
Berdasarkan Inmendagri, masker masih tetap harus dikenakan. Terutama dalam empat kondisi seperti:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19
2. Cuci Tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.
3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih digunakan untuk memasuki gedung dan fasilitas publik. Termasuk bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi publik.
4. Test PCR dan Antigen
Meski PPKM sudah dicabut, masyarakat tetap harus melakukan pemeriksaan seperti tes PCR maupun Antigen jika mengalami kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19.
5. Vaksinasi
Sampai saat ini vaksinasi Covid-19 masih tersedia gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan vaksinasi booster juga masih dianjurkan.