Ferdy Sambo Melawan Gegara Dipecat Jadi Polisi, Gugat Kapolri Hingga Presiden Jokowi
- Arry
- 30 Desember 2022 07:31
Ferdy Sambo melakukan perlawanan atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Mantan Kadiv Propam Polri yang kini menjadi terdakwa pembunuhan berencana itu pun menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Baca juga
Surat Pemecatan Ditekan Presiden Jokowi, Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi
Ferdy Sambo juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut petitum gugatan Ferdy Sambo:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari kepolisian usai diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Polisi
Sambo mengklaim, pembunuhan itu dipicu dengan tindakan Yosua melecehkan hingga memerkosa istrinya, Putri Candrawathi, saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Awalnya, muncul skenario dari Sambo bahwa penembakan itu terjadi lantaran Putri dilecehkan di rumah dinas Duren Tiga. Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Ricard Eliezer.
Skenario itu pun terbongkar. Yosua diketahui ditembak oleh Richard Eliezer.
Baca juga
Ini 7 Kesalahan yang Bikin Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo pun akhirnya dijerat sebagai tersangka bersama dengan Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Atas kasus itu, Ferdy Sambo diseret ke majelis etik Polri. Keputusannya adalah Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat seagai anggota kepolisian. Sambo sempat mengajukan banding, namun permohonannya ditolak.
Berdasarkan surat dakwaan, Ferdy Sambo sempat meminta ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk mengeksekusi Yosua, namun perintah itu ditolak. Bekas jenderal bintang dua itu pun kemudian memerintahkan Eliezer untuk mengeksekusi Yosua. Sebagai anggota polisi dengan pangkat terbawah, perintah itu diterima Eliezer.
Baca juga
Nasib 9 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 5 Dipecat, 3 Demosi, 1 Penempatan Khusus
Eksekusi kemudian dilakukan di rumah Duren Tiga sekira pukul 17.00 WIB. Ferdy Sambo hadir saat peristiwa itu terjadi. Dia juga disebut ikut menembak Yosua.
Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dan terdkawa kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Tindak pidana ini dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Kedua kasus ini tengah bergulir di persidangan.