BPOM Sita Produk Kopi Sachet Starbucks
- Arry
- 26 Desember 2022 21:42
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kopi kemasan Starbucks. Hal itu dilakukan karena Starbucks sachet itu tidak memiliki izin.
"Disita (kopi Starbucks kemasan saset) dari salah satu toko karena tanpa izin edar tertulis dari BPOM," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
"Harus registrasi produk apa pun yang masuk ke Indonesia di Badan POM karena apabila terindikasi ada kandungan yang berbahaya kita bisa segera menelusuri dan segera menarik kembali," jelas Penny sambil memperlihatkan kopi saset itu.
Sejumlah varian sachet Starbucks yang disita seperti enam kantong kopi bermerek Starbucks varian Cappuccino, Toffe Nut Latte, White Mocha, dan Caffe Latte berukuran 23 gram.
Penny menjelaskan, kopi sachet Starbucks itu diproduksi Nestle-Starbucks dan merupakan produk impor dari Maslak-Istanbul, Turki. Produk ini berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
"Ini barang impor, tidak ada izin edarnya. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya, Starbucks di Turki," katanya.
Selain produk Starbucks, BPOM juga menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) selama penelusuran 1 hingga 21 Desember.
Produk TMK yang disita itu memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta. Rinciannya, 36.978 pieces pangan kedaluwarsa, 23.752 pieces pangan Tanpa Izin Edar, dan 5.383 pieces pangan rusak.