Kena Sanksi dan Gaji Dipotong, Lili KPK Masih Bawa Pulang Rp87 Juta!
- Arry
- 30 Agustus 2021 16:45
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti bersalah melanggar kode etik pimpinan. Dia pun dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," kata Dewan Pengawas KPK, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili menyatakan siap menerima sanksi ini. "Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain," kata Lili di Jakarta.
Baca Juga:
Langgar Etik berat, Komisioner KPK Lili Hanya Disanksi Potong Gaji
Berapa gaji Lili Pintauli Siregar?
Gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam PP itu disebutkan, Ketua KPK akan menerima gaji pokok Rp5.040.000. Sedangkan Wakil Ketua KPK digaji Rp4.620.000.