Langgar Etik berat, Komisioner KPK Lili Hanya Disanksi Potong Gaji

  • Arry
  • 30 Agustus 2021 15:18
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar(KPK RI/youtube)

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melanggar etik. Ada dua pelanggaran yang dilakukan Lili. Namun, dia hanya mendapat sanksi berupa pengurangan gaji.

Dewan Pengawas atau Dewas KPK, menilai Lili melakukan dua pelanggaran etik. Pertama menggunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

"Mengadili, menyatakan Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Dewas menjelaskan, untuk perkara pertama, Lili Pintauli, diketahui sempat berhubungan dengan adik iparnya yang bernama Ruri Prihatini Lubis yang sedang bermasalah. Uang pengabdiannya sebagai Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai belum dibayarkan.

Baca Juga:
Ikuti Omongan Ayah, Najwa Shihab Ganti Istilah Koruptor Jadi Pencuri

Lili pun menyarankan Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo dengan tembusan ke KPK.

"Masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan seseorang dengan perusahaan daerah. Tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK. Baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pembacaan vonis.

Terkait permasalahan tersebut, Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Kebetulan, Syahrial sedang berpekara di KPK.

Lili meminta tolong Syahrial agar menolong adik iparnya itu. Syahrial pun berjanji akan membantunya.

Akhirnya, kasus adik ipar Lili Pintauli selesai. Ruri mendapat uang pengabdiannya sebesar Rp53,3 juta meskipun dibayar secara dicicil.

Baca Juga:
Diduga Suap, Ini Profil Bupati Probolinggo Puput dan Rincian Hartanya

Di lain pihak, komunikasi antara Lili Pintauli dengan Wali Kota Syahrial berlanjut. Mereka pun sempat menbahas soal perkara suap jual beli jabatan yang sedang menimpa Syahrial.

"Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan "ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Komunikasi berlanjut. Syahrial kembali menghubungi Lili Pintauli untuk menanyakan soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Labuhanbatu Utara. Syahrial pun meminta bantuan Lili Pintauli.

Baca Juga:
Komnas Sebut Ada 11 Pelanggaran HAM di TWK, Apa Tanggapan KPK

Uniknya, kasus yang menjerat Syahrial ini terjadi pada November 2019, atau sebelum Lili Pintauli menjabat komisioner KPK. Syahrial pun baru bisa dijerat sebagai tersangka pada April 2021.

"Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M Syahrial mengatasi perkara," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Atas fakta-fakta tersebut, Dewas KPK menyatakan Lii Pintauli bersalah melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," sambungnya.

Putusan Dewas KPK Menyedihkan >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan