Jokowi Mau Longgarkan PPKM Darurat, WHO Minta Diperketat
- Arry
- 23 Juli 2021 09:46
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO meminta pemerintah Indonesia memperketat pembatasan kegiatan untuk menahan laju virus Covid-19. Permintaan ini disampaikan dua hari usai Presiden Joko Widodo berencana melonggarkan aturan PPKM pada 26 Juli 2021.
WHO menyatakan, saat ini langkah penting yang harus dilakukan Indonesia adalah memberlakukan pembatasan kegiatan lebih ketat. Tindakan mendesak lain juga perlu dilakukan 13 provinsi yang kasus coronanya melonjak tajam.
"Indonesia kini menghadapi tingkat penularan sangat tinggi dan ini menunjukkan pentingnya menerapkan langkah sosial dan kesehatan lebih ketat, terlebih pembatasan pergerakan di seluruh negara," kata laporan situasi WHO seperti dikutip dari Reuters, Jumat, 23 Juli 2021.
Data WHO menunjukkan tingkat positif harian di Indonesia rata-rata 30 persen. Jumlah di atas 20 persen berarti sangat tinggi.
WHO mencatat seluruh provinsi di Indonesia memiliki tingkat penularan di atas 20 persen. Hanya satu provinsi yang di bawah 20 persen, yaitu Aceh dengan angka 19 persen.
[Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengetesan Covid-19 Terus Turun]
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 22 Juli 2021, terdapat penambahan 49.509 kasus baru Covid-19. Sementara pasien sembuh bertambah 36.370 kasus. Dan pasien yang meninggal dunia bertambah 1.449 kasus.
Total kasus positif Corona secara kumulatif sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 3.033.339 kasus dan pasien kasus sembuh secara kumulatif sebanyak 2.392.923. Sementara itu tercatat pasien Corona yang meninggal di RI mencapai 79.032 orang.