Bisik Putri Candrawathi ke Sambo Soal CCTV dan Sarung Tangan Sebelum Yosua Ditembak
- Arry
- 2 Desember 2022 09:46
Putri Candrawathi terungkap sempat berbisik ke suaminya, Ferdy Sambo, sebelum penembakan ke Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri membahas soal CCTV dan sarung tangan.
Hal tersebut diungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November. Eliezer bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Awalnya Eliezer mengaku dipanggil Ferdy Sambo untuk datang ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling pada 8 Juli 2022. Saat itu dia diberitahu akan menjadi eksekutor untuk Brigadir Yosua.
Baca juga
Cerita Bharada E Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo: Ceritakan Sesuai Skenario
Sambo juga menyampaikan soal skenario bahwa peristiwa yang akan diungkap ke publik adalah soal tembak menembak, bukan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard.
Menurut Eliezer, Putri Candrawathi hadir saat dia bertemu dengan Ferdy Sambo. Bahkan Putri sempat berbisik ke Sambo bicara soal CCTV dan sarung tangan karet.
"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan Ibu (Putri). Karena Ibu suaranya pelan, Yang Mulia, tidak terdengar secara detail. Tapi Ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan," kata Richard.
"Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak (memberi tahu ke Sambo) entar pakai sarung tangan," ujarnya.
Persoalan CCTV dan sarung tangan ini kemudian berkembang. Sebab, ada sejumlah CCTV yang dirusak oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice.
Selain itu soal penggunaan sarung tangan itu juga diungkap Eliezer. Menurutnya sarung tangan itu kemudian dipakai Ferdy Sambo saat menembak Yosua.
Eliezer menyatakan, Ferdy Sambo menembak Yosua mengunakan senjata jenis Glock. Sambo terlihat hanya mengenakan satu sarung tangan yang berada di sebelah kanan.
Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Dia didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati.
Baca juga: Tambah 46, Ini Daftar Terbaru 172 Obat Sirup Aman EG-DEG: Ada Sanmol Hingga Tempra