Cerita Bharada E Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo: Ceritakan Sesuai Skenario
- Arry
- 1 Desember 2022 21:14
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Eliezer saat bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November.
Eliezer menjelaskan, dia sempat dipanggil Kapolri usai peristiwa kematian Yosua. Bahkan Jenderal Sigit dua kali memanggil Eliezer.
Pada pertemuan pertama, lanjut Eliezer, turut hadir Ferdy Sambo.
"Pernah kamu dipanggil Kapolri?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga
Arahan Ferdy Sambo ke Bharada E: Skenarionya Ibu Dilecehkan Yosua, Kamu yang Tembak
"Siap, pernah," kata Eliezer.
"Apa yang kamu sampaikan di depan Kapolri waktu itu?" kata jaksa.
"Jadi, ada dua kali saya dipanggil Kapolri. Pada saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali saya ketemu Kapolri itu ada Pak FS [Ferdy Sambo] di depan, saya masuk ke ruangan, saya tidak tahu di dalam, saya pada saat masuk ruangan tersebut ada Pak FS di depan. 'dipeluk saya, dia pegang, 'kau kuat, kau jelaskan sesuai dengan skenario'," kata Eliezer menjelaskan momen itu.
"Jadi saya pada saat itu, kaya sempat membohongi Bapak Kapolri juga, Pak," kata Eliezer mengakui.
"Apa skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.
"Siap betul Bapak, saya sampaikan," kata Eliezer.
Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J
"Terus pernah enggak setelah kamu melakukan pertemuan pertama masih sesuai skenario Ferdy Sambo?" kejar jaksa lagi.
"Siap, Bapak," jawab Eliezer.
"Pertemuan kedua masih tetap dengan skenario?" tanya jaksa.
"Tidak, Bapak. Sudah," kata Eliezer.
"Sudah? dibuktikan yang sebenarnya?" potong jaksa.
"Siap," tegas Eliezer yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi