Hakim Heran dengan Kasus Pembunuhan Yosua: Kronologi Atas Atas Dasar Pesanan

  • Arry
  • 30 November 2022 10:36
AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat heran dengan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan. Sebab, pembuatan kronologi pembunuhan dilakukan atas dasar pesanan.

Hal tersebut disampaikan hakim saat menyidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.

Mulanya hakim tengah memeriksa bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit, yang hadir sebagai saksi di persidangan. Dalam sidang, Ridwan mengaku kesulitan bertemu dengan Putri Candrawathi usai peristiwa penembakan Yosua.

Pada 9 Juli 2022, Ridwan dan tim telah memeriksa tiga saksi. Namun, Putri yang disebut sebagai korban tidak bisa memberikan keterangan.

Baca juga
CCTV Diputar di Sidang: Terlihat Kepanikan di Rumah Duren Tiga Usai Yosua Dieksekusi

Namun, Ridwan mengaku, pada sorenya dia didatangi AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Saat itu AKBP Arif membawa Berita Acara Interogasi (BAI) yang dibuat Putri terkait kronologi tewasnya Yosua.

Ridwan kemudian memanggil tim penyidiknya untuk membuat berita acara berdasarkan dari BAI yang dibawa Arif. Berbekal BAI itu, Ridwan dan Kapolres Jakarta Selatan kemudian berangkat ke Saguling, kediaman Putri, untuk mengkonfirmasi langsung.

"Sampai di sana bertemu Pak FS (Sambo), kami menyampaikan BAI itu kemudian Pak FS menyampaikan ke kita ibu tidak bisa ketemu langsung. 'Nanti saya naik dulu ke lantai atas untuk melakukan kroscek dengan Bu Putri', kami menunggu kurang lebih 1-2 jam," kata Ridwan.

"Saat itu Bu Putri tanda tangan, kemudian di situ Pak FS juga ada beberapa keterangan masuk sebagai saksi laporan," kata Ridwan.

Baca juga
Kubu Brigadir Yosua Minta Putri Candrawathi Diperiksa Soal Arisan Brondong

"Jadi pada saat itu ada ada LP (laporan polisi) B dan LP A, laporan polisi, yang dibawa Saudara Arif itu khusus LP B, kemudian melakukan koreksi laporan polisi model B kemudian pada saat itu kami membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling melakukan koreksi," kata Ridwan.

"Dikoreksi, kemudian Pak Sambo pada saat itu kalau tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang ada di LP B yang tidak usah dimasukkan," sambung Ridwan.

"Kami kurangi pada saat itu hasil koreksinya. Setelah itu, habis koreksi itu, kami lihat bahwa laporannya dan saat itu sudah fix sesuai apa yang disampaikan dalam kronologi tersebut yang disampaikan Bu PC (Putri)," kata Ridwan.

Baca juga
Brigadir Yosua Simpan Rp100 Triliun Uang Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PPATK

Hakim kemudian mempertanyakan soal pembuatan BAI dan surat laporan yang ganjil. Sebab, tidak langsung diperiksa penyidik tetapi lewat perantara.

"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu?" kata hakim.

"Kronologinya," jawab Ridwan.

"Ya berdasarkan kronologi, kronologinya kan pesanan?" tanya hakim.

"Karena pada saat itu kami tidak tahu," pungkas Ridwan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan