CCTV Diputar di Sidang: Terlihat Kepanikan di Rumah Duren Tiga Usai Yosua Dieksekusi
- Arry
- 29 November 2022 14:58
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut. Sidang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam sidang kali ini, jaksa memutar rekaman video CCTV di Kompleks Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga. Saat itu, rumah tersebut ditempati Ferdy Sambo.
Video CCTV yang diputar berisi rekaman kejadian sebelum dan sesudah peristiwa penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Pada mulanya, video memperlihatkan kedatangan Putri Candrawathi dan para ajudannya, termasuk Brigadir J, ke rumah Duren Tiga. Mereka menumpang mobil SUV berkelir hitam yang tiba di lokasi sekira pukul 17.06 WIB.
Dari video tampak dua orang laki-laku turun dari mobil. Kemudian Putri Candrawathi ikut turun bersama satu ajudan prianya.
Baca juga
Brigadir Yosua Simpan Rp100 Triliun Uang Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PPATK
Setelah seluruh penumpang turun, mobil tersebut putar balik di ujung gang dan kemudian parkir di depan rumah Sambo.
Tak lama kemudian, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Tampak satu motor Patwal mendampingi mobil Sambo tersebut.
"Tolong kejadian ini di-slow motion. Diperlambat selambat-lambatnya," pinta Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
"Bisa di-zoom enggak? Di-crop kedatangan ini," kata Wahyu lagi.
Baca juga
Hakim Marahi Kodir ART Ferdy Sambo Soal CCTV Duren Tiga: Aneh Kamu
Kembali ke video, terlihat Sambo turun dari mobilnya didampingi seorang ajudan. Setelah itu, mobil Sambo putar balik di ujung gang dan parkir di belakang mobil Putri.
Tak lama kemudian, dalam video CCTV, kemudian terlihat sejumlah orang terlihat panik. Diduga hal ini terjadi usai Brigadir Yosua ditembak.
Tak lama kemudian, terlihat mobil SUV hitam parkir di depan gernag rumah. Dan Putri Candrawathi tampak memasuki mobil tersebut. Dan mobil langsung pergi dari rumah itu.
Baca juga
Ricky Rizal Transfer Rp200 Juta dari Rekening Yosua Atas Perintah Putri Candrawathi
Kemudian terlihat seorang berbaju biru tampak berlari menuju gerbang kompleks dan membukanya agar mobil Putri bisa lewat.
Ferdy Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kata Raffi Ahmad Soal Keterlibatan RANS Entertainment di Acara Nusantara Bersatu