Ironi Bupati Jember Ambil Cuan dari Korban Covid-19
- Arry
- 28 Agustus 2021 14:19
Bupati Jember, Hendy Siswanto, mendapat sorotan tajam. Kebijakannya menarik honor Rp100 ribu tiap ada warga yang meninggal akibat Covid-19 menuai kecaman.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit. Surat diteken Hendy pada 30 Maret 2021.
Dalam SK tersebut diatur, selain Bupati Jember, ada tiga pejabat lainnya yang akan mendapat honor yang diambil dari APBD. Hendy mengakui soal adanya SK tersebut.
Tiga pejabat itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
Kebijakan ini sudah dijalankan sejak Maret 2021. Honor pemakaman pasien Covid-19 itu terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, dalam kurun Maret hingga Agustus 2021, tercatat ada 705 warga Jember meninggal dunia akibat Covid-19.
Jika tiap warga yang meninggal mendapat honor Rp100 ribu, maka Hendy cs masing-masing mendapat 'cuan' Rp70.500.000. Total anggaran yang keluar pun mencapai Rp282 juta!
Sebenarnya honor tersebut diterima tiap bulan. Namun, ada keterlambatan, sehingga harus dirapel.
“Kalau [honor] besar artinya yang meninggal banyak. Saya tidak berharap mendapatkan yang seperti itu,” kata Hendy di Jember, Jumat (27/8).
Menurut Hendy, honor tersebut wajar diterima lantaran mereka ikut mengawasi pemakaman Covid-19. "Pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi," ujarnya.
Meski demikian, Hendy berdalih, honor yang diterima itu dibagikan lagi ke masyarakat yang membutuhkan. "Saya baru sekali ini dapat honor, nanti saya kembalikan lagi, buat keluarga pasien Covid-19 yang meninggal," tuturnya.
Honor dikembalikan >>>