2 ART Ferdy Sambo Jadi Saksi Bharada E, Pengacara: Jangan Bohong Lagi
- Arry
- 7 November 2022 08:53
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan, Senin, 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, dua asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi.
Dua ART Ferdy Sambo akan bersaksi adalah Rojiah alias Jiah dan Sartini. Mereka bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap dua ART Ferdy Sambo yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan keterangan yang jujur.
"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga:
Dituding Banyak Bohong, ART Ferdy Sambo Diancam Hakim Kena Pidana
Ronny juga mengingatkan ancaman pidana jika saksi berbohong dalam persidangan. "Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.
Selain Rojiah dan Sartini, jaksa juga akan menghadirkan saksi lainnya. Yakni Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J rencananya bakal digabung yakni antara terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga
Diduga Berbohong Saat Persidangan Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dipolisikan
"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan digabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan akan sidang dua kali, yaitu hari Senin dan Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada persidangan yang digelar Rabu, 2 November.
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menjadi eksekutor penembakan Yosua.
Atas tindakannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Selanjutnya 2 ART Ferdy Sambo terancam dijadikan tersangka >>>