Dituding Banyak Bohong, ART Ferdy Sambo Diancam Hakim Kena Pidana
- Arry
- 31 Oktober 2022 12:20
Asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi, bersaksi untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat bersaksi, Susi justru diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim bertanya soal kapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai pindah ke Jalan Saguling dari rumahnya di Jalan Bangka.
"Kenapa Putri pindah?" tanya hakim ke Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
"Saya tidak tahu itu," ujar Susi.
"Tidak tahu apa tidak mau tahu?" ujar hakim lagi.
"Tidak tahu," jawab Susi.
Baca juga: Saat di Magelang, Brigadir J Curhat ke Pacar Dituduh Bikin Putri Candrawathi Sakit
Haim kemudian bertanya apakah Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling atau tetap di Jalan Bangka. Mendengar pertanyaan hakim, Susi langsung menjawab bosnya itu juga ikut pindah.
"Yang ini jawabnya cepat saudara, yang tadi lupa. Saudara disumpah lho. Apakah FS pindah ke Saguling?" ujar hakim.
"Ikut," jawab Susi.
Hakim kemudian beralih bertanya soal sejak kapan Brigadir Yosua menjadi ajudan Putri Candrawathi.
"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim
"Sejak pindah ke rumah Saguling," jawab Susi yang menjelaskan, majikannya itu pindah ke Jalan Saguling usai Lebaran 2021.
Baca juga:
Beredar Pengakuan Security Sambo Soal Kelakuan Brigadir J: Punya Pacar di Jakarta VTA
Hakim kemudian bertanya soal siapa saja ajudan Ferdy Sambo lainnya.
"Om Romer, sama Om Yogi, sama Om Richard, Om Sadam baru masuk 2022," ujarnya.
"Selama saudara tinggal di Bangka sama Putri Candrawathi sama Sambo apakah semua ajudan tinggal di Bangka?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Susi.
"Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim lagi.
Susi tidak menjawab pertanyaan tersebut.
"Kamu mikir, kalau kamu mikir itu bohong," ucap hakim.
"Kan saya masak, nggak ngurusin omnya," ujar Susi.
"Apakah rumah sebesar itu sampai saudara tidak mengenali mereka? Jangan beralasan saudara di dalam dapur terus," ujar hakim.
Baca juga:
Bharada E Tak Percaya Yosua Lecehkan Putri Sambo, Siap Bela Untuk Terakhir Kalinya
Hakim kemudian menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo menginap di Jalan Saguling.
"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim.
"Sering," kata Susi.
Hakim pun kembali menguji jawaban Susi.
"Pulangnya jam berapa?" tanya Hakim.
"Jamnya tidak tahu," jawab Susi.
"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya Hakim.
"Karena kalau pagi bapak sudah ada di Saguling," ujar Susi.
Hakim pun kemudian mengingatkan kepada Susi untuk menjawab jujur. Sebab, Susi bisa saja dipidana jika berbohong.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim.
Baca juga:
Satpam Ferdy Sambo yang Ungkap Aib Brigadir J Akan Dikonfrontir dengan Bharada E
Sidang hadirkan 12 saksi
Para saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah:
- Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti) - Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti) - Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks) - ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Klaim Punya 7 Bantahan