Saat di Magelang, Brigadir J Curhat ke Pacar Dituduh Bikin Putri Candrawathi Sakit
- Arry
- 25 Oktober 2022 17:11
Vera Simanjuntak mengungkapkan kekasihnya, Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sempat curhat satu hari sebelum dieksekusi. Yosua mengaku dituduh membuat Putri Candrawathi sakit.
Hal tersebut diungkapkan Yosua pada 7 Juli 2022 malam atau saat sedang berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Tanggal 7 (Juli) malam, jam 08.00 malam saya posisi dinas malam. Saya dapat satu panggilan tak terjawab, saya telepon balik tapi putus setelah itu langsung ada empat panggilan tak terjawab," kata Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Jam setengah 9 malam dia nelepon lagi, saya angkat. 'Lagi di mana, Dek?' (Saya jawab) 'Lagi dinas malam'" kata Vera yang tengah bersaksi untuk terdakwa Bharada E.
Baca juga: Kubu Brigadir J Sebut Pertengkaran Ferdy Sambo-Putri di Magelang Gegara Wanita Lain
"Dia bilang, 'Kurang ajar orang ini, kurang ajar orang ini. Aku dituduh bikin ibu sakit,' (Saya tanya) 'Sakit apa?' 'Nggak tahu saya,'" ujar Vera.
"Siapa yang tuduh? 'Adalah orang sini'. 'Emang Abang apain ibu? Ada pukul ibu?' 'Ya nggaklah.' 'Abang diancam siapa emang yang ancam?' 'Squad squad sini'. 'Kalau Abang nggak apa-apain ibu jangan takut,' gitu saya bilang. Katanya, 'Iya nanti dikabari lagi,'" ujarnya.
Vera mengaku kembali berkomunikasi dengan Yosua pada Jumat, 8 Juli. Komunikasi itu menjadi yang terakhir sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"16.51 diangkat kenapa bang? 'Nanti ya dek dikabari lagi'. Udah itu yang terakhir selebihnya nggak ada lagi," ujar Vera sambil menangis.
Baca juga: Bripka RR Buka Suara Kasus Brigadir J, Ungkap Kejadian Putri Candrawathi di Magelang
Hakim pun meminta Vera tidak lagi menangis. "Buat Vera, kalau kami tanya nggak usah nangis ya, kami nanya biar terang bukan mengungkit masa lalu ya," kata Hakim.
Untuk diketahui, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Penembakan itu dilakukan secara berencana bersama dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi