Momen Bharada E Sungkem ke Ayah dan Ibu Brigadir J Saat Sidang Lanjutan Kasus Sambo
- Arry
- 25 Oktober 2022 13:32
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan keluarga Brigadir Yosua. Ayah dan ibu Yosua juga hadir.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. Bharada E hadir dengan mengenakan kemeja hitam. Sedangkan keluarga Brigadir Yosua mengenakan kemeja nuansa merah putih.
Saat sidang dimulai, Bharada E dipersilakan duduk di samping pengacaranya. Hakim kemudian mempersilakan ayah, ibu, dan uasa hukum keluarga Brigadir J duduk di kursi saksi.
Baca juga: Sidang Richard Eliezer: Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Tak Ada Nama Ferdy Sambo dan Putri
Sesaat setelah orang tua Yosua duduk, Eliezer kemudian mendatangi keduanya. Yang pertama didatanginya adalah ayah Yosua, Samuel Hutabarat. Dia tampak menyalami dan kemudian bersimpuh di hadapan ayah Brigadir J itu.
Setelah itu, Bharada E mendatangi ibu Yosua, Rosti Simanjuntak. Eliezer pun kembali mencium tangan dan kemudian bersimpuh di hadapan Rosti. Setelah itu, Eliezer kembali duduk ke kursi di sebelah pengacaranya.
Pada persidangan pertama, Eliezer sempat mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya itu. Dia mengaku hanya anggota polisi yang tidak bisa melawan perintah jenderal.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Eliezer pada 18 Oktober.
Baca juga: Bharada E Minta Maaf: Hanya Anggota, Tak Punya Kemampuan Tolak Perintah Jenderal
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," sambung dia.
Untuk diketahui, Eliezer bersama dengan Ferdy Sambo menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yosua. Penembakan dilakukan di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kubu Brigadir J dan Febri Diansyah Saling Serang Soal Putri Sambo Adalah Otak Pelaku