Sidang Richard Eliezer: Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Tak Ada Nama Ferdy Sambo dan Putri
- Arry
- 25 Oktober 2022 09:32
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi. Rencananya akan ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Jaksa Paris Manalu menjelaskan, 12 saksi yang bakal dihadirkan pada sidang yang digelar Selasa, 25 Oktober 2022, adalah keluarga dari korban yakni Brigadir Yosua.
"Iya semua keluarga dari korban Yosua, selain dari penasihat hukum korban, Kamaruddin," kata Jaka Paris.
Baca juga: Bharada E Minta Maaf: Hanya Anggota, Tak Punya Kemampuan Tolak Perintah Jenderal
Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:
- Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
- Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
- Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
- Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
- Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
- Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
- Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
- Mahareza Rizky (Adik Yosua)
- Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Yosua)
- Sangga Parulian Sianturi
- Indrawanto Pasaribu
- Novita Sari Nadeak
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan Bharada Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo adalah eksekutor Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Duren Tiga pada 7 Juli 2022.
Richard Eliezer pun didakwa bersama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Atas dakwaan ini, pihak pengacara Eliezer meminta agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung dihadirkan sebagai saksi. Namun, dalam daftar hari ini, tidak ada nama pasnagan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Baca juga: Terima Didakwa Tembak Brigadir J, Bharada E Minta Hakim Hadirkan Ferdy Sambo