Cerita Kuat Ma'ruf Pergoki Yosua Keluar dari Kamar Putri Sambo, Kejar dan Ambil Pisau
- Arry
- 20 Oktober 2022 15:46
Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam nota keberatan itu, Kuat Ma'ruf, melalui kuasa hukumnya, menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap. Sebab tidak menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menjelaskan, sempat terjadi keributan antara kliennya dan Brigadir Yosua di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Keributan dipicu lantaran Kuat Ma'ruf memergoki Yosua turun dari lantai 2 rumah Magelang, tempat kamar Putri Candrawathi.
"Saat terdakwa berada di teras rumah, terdakwa melihat dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Yosua Tolak Temui Putri Hingga Kuat Maruf Tak Tahu Kejadian
":Terdakwa yang kebetulan berada di teras rumah depan jendela kaca melihat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut meneriaki 'woy', ternyata teriakan tersebut membuat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lari ke arah dapur yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," jelas kuasa hukum.
Kuat Ma'ruf kemudian menyuruh Susi, pembantu rumah tangga, mengecek kondisi Putri Candrawathi di kamar. Kuat kemudian mengejar Yosua.
Namun akhirnya Kuat berhenti mengejar Yosua. Dia kemudian memutuskan mengecek kondisi Putri Candrawathi. Namuun sebelum sampai di kamar Putri, Kuat Ma'ruf sempat memgambil pisau buah di ruang makan.
"Terdakwa kemudian lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat.
"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya JPU menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah magelang terjadi," kata kuasa hukum Kuat.
Baca juga: Sambo Buka Pelecehan Seksual, Yosua Juga Banting dan Ancam Tembak Putri Candrawathi
Pisau itu pun kemudian terus dibawa Kuat Ma'ruf hingga ke Jakarta. Berdasarkan surat dakwaan, pisau itu disimpan Kuat Ma'ruf dalam tas selempang miliknya. Kuat berinisiatif menggunakan pisau itu untuk memback-up eksekusi Brigadir Yosua.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari dakwaan JPU.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Kejadian Bersama Brigadir J di Kamar Selama 15 Menit