Bharada E Minta Maaf: Hanya Anggota, Tak Punya Kemampuan Tolak Perintah Jenderal

  • Arry
  • 18 Oktober 2022 12:54
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer jalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J(@pnjakartaselatan/youtube)

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyesal telah melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Bang Yos yang dimaksud Bharada E adalah Brigadir Yosua yang tewas dia tembak bersama Ferdy Sambo di rumah dinas Duren tiga pada 8 Juli 2022.

Bharada E pun meminta maaf kepada seluruh keluarga Brigadir Yosua atas tindakannya itu.

Baca juga
Terima Didakwa Tembak Brigadir J, Bharada E Minta Hakim Hadirkan Ferdy Sambo

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ujarnya dengan kata terbata-bata.

Bharada E pun beralasan tidak dapat menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," kata Eliezer.

Baca juga
Serangan Balik Bharada Eliezer: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas tindakannya, Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca juga: 5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan