Anies Izinkan Sekolah Tatap Muka dan Tempat Ibadah Boleh Diisi 50%

  • Arry
  • 25 Agustus 2021 15:46
Ilustrasi Sekolah(@stokpic/pixabay)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, diputuskan sejumlah relaksasi kebijakan menyusul PPKM di Jakarta yang telah berstatus level 3. Kebijakan itu seperti aturan sekolah tatap muka dan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu.

Kemungkinan sekolah tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Kapasitas sekolah tatap muka dibatasi hingga 50 persen.

Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun Level 3

Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tertulis dalam Kepgub tersebut.

Untuk tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.

Selain itu, dalam keputusan gubernur, Anies juga mengizinkan tempat ibadah melakukan kegiatan hingga 50 persen kapasitas. Namun pengelola rumah ibadah diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap jemaahnya.

"Dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan prokes lebih ketat," tulis aturan tersebut.

Dalam Kepgub disebutkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 puluh orang selama PPKM Level 3.

Baca Juga:
BPOM Izinkan Vaksin Sputnik-V Asal Rusia Dipakai di RI

Selain menerapkan prokes ketat, tempat ibadah juga harus memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Selama penerapan PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang harus beraktivitas di luar rumah harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Syarat ini juga diberlakukan di sektor peribadatan ini.

Anies Baswedan mengecualikan ketentuan wajib sudah vaksinasi itu untuk 3 kelompok warga, yaitu yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Warga yang karena alasan kesehatan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis diminta membawa bukti surat keterangan dokter.

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan