Hakim Sebut Duit Suap Juliari Batubara Juga Mengalir ke PDIP
- Arry
- 23 Agustus 2021 21:06
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membeberkan aliran dana dari uang suap yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Salah satunya mengalir ke partainya, PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Majelis Hakim menjelaskan, Juliari awalnya menerima Rp5.406.250. Dari uang tersebut politisi PDI Perjuangan itu kemudian memberikan Rp3 miliar pada Hotma Sitompul.
"Atas perintah terdakwa diserahkan oleh saksi Adi Wahyono melalui saksi Go Erwin yang diserahkan pada saksi Muhammad Ikhsan untuk kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September dalam dua tahap," kata anggota majelis hakim, Yusuf Pranowo.
Baca Juga:
'Cuma' Vonis 12 Tahun, Hakim Nilai Juliari Sudah Menderita Dihina
Uang itu, kata hakim, digunakan untuk membayar jasa Hotma Sitompul untuk penanganan kasus kekerasan anak yang dihadapi Kementerian Sosial.
Hotma yang sudah diperiksa di KPK dan pengadilan membantah menerima uang tersebut. Bantahan itu ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi pada 21 Juni 2021.
Hotma menyebut dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. Dia justru mendengar kabar penerimaan uang itu saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi.
Baca Juga:
Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun
Ia mengatakan bahwa penerimaan honor sejumlah Rp 10 juta sampai Rp 11 juta dan itu dikembalikan kepada pihak Kemensos.
"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ucap Hotma dalam persidangan kala itu.
Setelah itu, Juliari kemudian menerima Rp2 miliar dari Adi Wahyono. Uang itu diterima di Bandara Halim pada November 2020 atas perintah Juliari yang kemudian dititipkan ke ajudannya bernama Eko Budi Santoso.
Baca Juga:
Juliari Harusnya Minta Maaf ke Korban Bansos, Bukan Megawati
Dari uang itu, Juliari kemudian memberikan 48 ribu dolar Singapura atau sekira Rp508.800.000 untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti. Uang diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo.
"Uang untuk kepentingan Dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," ujar hakim Yusuf.
Ahmad Suyuti sudah membenarkan pemberian uang ini. "Ada titipan dari Pak Menteri, Pak Juliari Batubara jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48.000 dolar Singapura. Setara Rp 508,8 juta," kata Suyuti saat hadir sebagai saksi pada 14 Juni 2021.
Baca Juga:
Janji Manis Firli Bahuri Tuntut Mati Koruptor Bansos Covid-19
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga harus mengganti kerugian negara Rp14,59 miliar. Tak hanya itu, hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun.
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos. Juliari terbukti menerima uang Rp32,48 miliar.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara.