'Cuma' Vonis 12 Tahun, Hakim Nilai Juliari Sudah Menderita Dihina
- Arry
- 23 Agustus 2021 16:05
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19. Mantan Menteri Sosial itu juga harus mengganti kerugian negara Rp14,5 miliar.
Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis menilai vonis terhadap Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," kata Hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga:
Korupsi Bansos, Juliari Mengaku Menderita dan Minta Dibebaskan
Majelis pun membeberkan alasan kenapa Juliari layak divonis 12 tahun penjara. Berdasarkan hal yang memberatkan, majelis menilai politisi PDI Perjuangan itu telah menyangkal semua perbuatan korupsinya.
"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota, Yusuf Pranowo.
Baca Juga:
Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun
Selain itu, hakim menilai perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19," kata hakim.
Hakim pun menilai hal yang meringankan bagi Juliari Batubara.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Baca Juga:
Janji Manis Firli Bahuri Tuntut Mati Koruptor Bansos Covid-19
Selain itu, hakim juga menilai Juliari bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Hakim pun akhirnya memvonis Juliari 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti melakukan korupsi dana bansos Covid dan menerima uang suap Rp 32,482 miliar.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.