Nasib 9 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 5 Dipecat, 3 Demosi, 1 Penempatan Khusus
- Arry
- 14 September 2022 06:51
Sebanyak sembilan anggota polisi sudah disidang Kode Etik buntut mengikuti skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari delapan anggota yang sudah disidang, sebanyak 5 polisi dipecat, tiga orang mendapat hukuman demosi, dan satu ditempatkan di tempat kuhsus.
Dari putusan itu, polisi yang dipecat mengajukan banding, sedangkan sisanya menerima vonis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan setidaknya ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga
Akun Twitter Bjorka Muncul Lagi: Sebut-sebut Ferdy Sambo dan Buka Data Tito Karnavian
Kesalahan mereka adalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan, hingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Delapan anggota polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam; dan
9. Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Selanjutnya hasil sidang kode etik >>>